Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Aplikasi pinjaman online saat ini sudah menjadi salah satu solusi alternatif yang digunakan oleh sejumlah kalangan masyarakat.
Meningkatnya jumlah pengguna aplikasi tersebut didasari dengan kondisi pandemi yang saat ini berdampak kepada pemutusan kerja karyawan beberapa perusahaan.
Keberadaan aplikasi pinjaman uang ini juga menimbulkan kontroversi mengingat masih berkeliarannya aplikasi yang berstatus ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun hingga sekarang masih berusaha untuk memberantas aplikasi-aplikasi tersebut karena dianggap dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam Lumban Tobing, selaku ketua SWI pada Januari lalu.
Mungkin untuk kamu yang kerap menggunakan fintech ilegal sudah tidak asing dengan metode penagihan angsurannya.
Aplikasi tersebut pun dikenal sering memakai kekarasan dan sudah sering kita dengar korban pinjaman online dipermalukan, diteror bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Nampaknya kegiatan tersebut masih terus terjadi dan kali ini Nextren akan membahas salah satu kisah dari pengguna aplikasi fintech ilegal dengan menyembunyikan data korban.
Melalui fanbase Facebook, Nextren menemukan sebuah laporan terkait cara penagihan yang dianggap sebagai sesuatu yang kejam oleh si penulis.
"PERUSAHAAN SEKEJAM INI MASIH BISA BEROPERASI DAN MENCARI KEUNTUNGAN DI NEGARA KITA???," tulisnya dalam caption.
Dalam unggahan yang dibagikan pada hari Jumat (12/6) malam tersebut ia membeberkan tiga foto tangkapan layar dari pesan WhatsApp.
Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya
Pada foto pertama, pria tersebut memperlihatkan nomor kontak ponsel dari penagih atau yang disebut dengan depth-collector.
Terlihat bahwa penagih menginginkan agar nasabah yang bersangkutan segera membayarkan hutang yang telah diambilnya dari perusahaan.
Untuk jumlahnya tertulis angka Rp. 2.248.000 yang harus dibayarkan oleh si pengunggah.
Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal
Dalam postingan foto kedua, pengunggah mengatakan kalau ia tidak bisa membayar angsuran tersebut setelah anaknya keluar dari rumah sakit.
Dengan beberapa kolom pesan balasan, penagih menuliskan, "gabisa kaya gitu", "tepati janji anda", "bayar hari ini" , dan "iya saya tidak peduli."
Sebagai informasi, pengunggah menjelaskan kalau dirinya mengaku meminjam uang sejumlah 10 juta Rupiah dengan cicilan 6 kali.
Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Terbaru 120 Pinjaman Online Ilegal dan 28 Investasi Ilegal Januari 2020
Ya, mungkin ini hanya satu serangkaian teror yang dilakukan oleh para penagih hutang dari aplikasi pinjaman ilegal.
Maka dari itu, untuk masyarakat yang kerap menggunakan aplikasi pinjaman online agar lebih bijak lagi dalam memilih.
Untuk terhindar dari kegiatan bodong, Tongam meminta masyarakat selalu waspada dan cek kelogisan serta kelegalan entitas sebelum bertransaksi.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
(*)