Nextren.com - Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat adalah fungsi intermediasi perbankan.
Beda dengan koperasi, yang menggunakan mekanisme tertutup. Hanya anggota yang bisa menyetor simpanan. Berupa simpanan pokok., simpanan wajib dan simpanan sukarela
Nah, belakangan marak koperasi gagal bayar.
Usut punya usut, mayoritas menawarkan imbal hasil tinggi.
Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!
Dan tak kalah parah, koperasi agresif menawarkan penghimpunan dana ke masyarakat umum yang bukan anggota.
Koperasi-kopeasi itu berpraktik selayaknya bank.
Mereka bisa disebut shadow banking. Bukan bank, tapi berpraktik ala perbankan.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso mengungkapkan beberapa praktik shadow banking di koperasi.
Baca Juga: Google Catat Ada 258 juta Upaya Penipuan Digital, Begini Cara Cegahnya
Ia menyebut ciri-ciri koperasi yang mempraktikan shadow banking.
Menurut Agus, biasanya koperasi seperti itu, dalam proses penghimpunan dana menggunakan tenaga marketing profesional untuk menjerat banyak nasabah baru.