Follow Us

Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal

None - Senin, 08 Juni 2020 | 21:25
Kenali Konsep 2L Agar Terhindar dari Investasi Ilegal.
Freepik.com

Kenali Konsep 2L Agar Terhindar dari Investasi Ilegal.

Nextren.com - Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat adalah fungsi intermediasi perbankan.

Beda dengan koperasi, yang menggunakan mekanisme tertutup. Hanya anggota yang bisa menyetor simpanan. Berupa simpanan pokok., simpanan wajib dan simpanan sukarela

Nah, belakangan marak koperasi gagal bayar.

Usut punya usut, mayoritas menawarkan imbal hasil tinggi.

Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!

Dan tak kalah parah, koperasi agresif menawarkan penghimpunan dana ke masyarakat umum yang bukan anggota.

Koperasi-kopeasi itu berpraktik selayaknya bank.

Mereka bisa disebut shadow banking. Bukan bank, tapi berpraktik ala perbankan.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso mengungkapkan beberapa praktik shadow banking di koperasi.

Baca Juga: Google Catat Ada 258 juta Upaya Penipuan Digital, Begini Cara Cegahnya

Ia menyebut ciri-ciri koperasi yang mempraktikan shadow banking.

Menurut Agus, biasanya koperasi seperti itu, dalam proses penghimpunan dana menggunakan tenaga marketing profesional untuk menjerat banyak nasabah baru.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest