Mereka mengiming-iming bunga tinggi.
Selain bunga, nasabah juga ditawarkan cashback, hadiah-hadiah dan lainnya.
Dengan tawaran menggiurkan, nasabah rela berinvestasi dalam jumlah besar tanpa mengetahui bagaimana cara kerja koperasi.
Baca Juga: Maraknya Penipuan Belanja Online Saat Kondisi Wabah Virus COVID-19, Ada yang Tertipu Rp 40 Juta!
Misalnya saja, mereka tidak punya kartu tanda anggota, serta tidak tercatat dalam daftar buku anggota koperasi.
Mereka juga tidak pernah diundang untuk hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi untuk pemilihan kepengurusan atau badan pengawas.
Bahkan mereka tidak paham soal RAT.
Nasabah juga tidak pernah mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang merupakan ciri dari usaha koperasi.
Baca Juga: Kini Banyak Penipuan Bermodus Meminta Kode OTP Gojek dan Grab, Hati-hati ya!
"Jadi nasabah tidak pernah merasa sebagai anggota karena tidak paham bahwa mereka menyimpan dananya di koperasi,” ungkap Agus, Jumat (5/6).
Maka itu, koperasi yang menjalankan praktik shadow banking bisa terjerat delik tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan.
Jadi, selain investasi bodong, fintech ilegal, masyarakat juga harus waspada terhadap praktik shadow banking koperasi.