Nextren.com - Di tengah pandemi virus corona, perusahaan teknologi finansial / fintech ilegal semakin gencar menawarkan pinjaman online / pinjol.
Pinjaman online ini semakin meresahkan masyarakat karena melakukan penagihan pinjaman dengan teror.
Satgas Waspada Investasi (SWI) 105 fintech ilegal dan 99 entitas yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech ilegal itu menawarkan pinjaman online / pinjol ke masyarakat yang kini sedang terhimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona.
Baca Juga: Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih
SWI melihat rata-rata pinjaman yang dilakukan masyarakat terhadap fintech ilegal berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, keberadaan fintech ilegal tak bisa di hilangkan karena pelaku memiliki lebih dari satu akun.
Ia bilang, saat telah diblokir, pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru, dengan menggunakan nama yang berbeda.
Baca Juga: Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen
Oleh karenanya, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar informasi terhadap fintech ilegal dapat bertambah.
"Setiap bulan kami melakukan rapat strategis dengan pihak terkait seperti Kominfo dan juga Bareskrim."