"Sebab, sampai saat ini fintech ilegal masih marak dan tak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban pinjaman online / pinjol. Hal itu terbukti dengan aduan yang masuk kepada kami."
"Oleh karenanya, sebelum mengajukan pinjaman online kami menghimbau kepada masyarakat untuk cross and check daftar fintech yang telah berizin OJK,” kata Tongam dalam virtual conference (3/7).
Baca Juga: Cara Dapat Pinjaman Online Cepat Lewat Bukalapak, Lebih Aman Prosesnya
Modus yang biasa dilakukan fintech ilegal ialah memberikan pinjaman online dengan penawaran menggiurkan, namun pelaku meminta data pribadi calon peminjam.
“Modus fintech ilegal masih sama seperti sebelumnya, yakni menawarkan keuntungan besar. Misal iming-iming bunga 2% tanpa syarat dan risiko."
"Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank."
"Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu. Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh,” katanya.
Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun
Kendati begitu, Tongam mengatakan pihaknya tidak dapat memperoleh data perputaran uang fintech ilegal.
Sebab, keberadaan lokasi layanan pinjaman online / pinjol ilegal tidak diketahui bahkan pengurusnya pun tidak jelas.
Oleh sebabnya, pihaknya sulit mendapatkan laporan keuangan fintech ilegal karena statusnya yang tidak terdaftar.
“Disini yang dirugikan tak hanya masyarakat, tapi juga pemerintah."