Nextren.com - Mulai hari ini (1/7), pemerintah resmi menetapkan aturan pemungutan pajak untuk transaksi game digital.
Jadi, setiap pembelian game, item, bundle, skin, dan beragam hal lainnya yang dilakukan secara digital, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Melansir Kompas Tekno, kebijakan itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 48/PMK.03/2020).
Pemerintah menetapkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan bakal dipungut PPN sebesar 10%.
Baca Juga: Regulasi Pajak di Netflix Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Skemanya
Munculnya kebijakan ini, disinyalir jadi salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan keadaan ekonomi di Indonesia akibat COVID-19.
Seperti diketahui, industri game jadi satu-satunya yang tetap berjaya meski dihantam pandemi.
Saat ini, di Indonesia saja, industri game mengalami pertumbuhan sebesar 10-20%.
Baca Juga: Ternyata Lokasi Main Game Mobile yang Lancar Bukan di Jakarta Tapi di 5 Kota Ini!
Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, muncul kecemasan dari kalangan gamers di Indonesia.
Pasalnya, dengan adanya pajak yang diambil, kemungkinan besar dapat berdampak pada harga jual game itu sendiri.
Yap, bukan tidak mungkin, secara tiba-tiba harga game di beberapa platform distribusi digital, seperti Steam dan Epic Games Store akan melonjak naik.