Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Penetapan pajak pada pelanggan layanan streaming Netflix telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu.
Penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri yang menjual produknya di Indonesia melalui e-commerce atau yang dalam aturan ini disebut sebagai PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Perusahaan yang terdaftar dalam kriteria tersebut wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN.
Pemberlakuan aturan ini pada Netflix dikarenakan layanan streaming tersebut merupakan perusahaan asing yang menjual produknya di Indonesia.
Selain itu, Netflix memiliki nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah trafik sebanyak 12.000 dalam setahun.
Tandanya, layanan streaming asal Amerika tersebut masuk ke dalam kriteria perusahaan yang wajib menjalankan regulasi pajak tersebut.
Kebijakan ini pun telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Baca Juga: Bos Netflix Sumbang Rp 1,7 Triliun Untuk 4 Universitas yang Didominasi Kulit Hitam
Skema Pemungutan Pajak
Terkait cara pembayarannya, Dirjen pajak mengatakan bahwa proses tersebut telah dipermudah, terutama tentang dokumen bukti pungutan PPN,