Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi
Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya
Mau tahu seperti apa ciri-ciri aplikasi pinjaman online bodong?
Berikut ciri-ciri perusahaan fintech bodong yang malah akan membahayakan kamu.
1. Tak ada ijin OJK
Ciri yang pertama ialah tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi.
Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial.
Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.
2. Tak terdaftar di AFPI
Ciri yang kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).
Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.