Follow Us

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya

Fahmi Bagas - Kamis, 12 November 2020 | 12:30
Ilustrasi FIntech

Ilustrasi FIntech

Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Mau tahu seperti apa ciri-ciri aplikasi pinjaman online bodong?

Berikut ciri-ciri perusahaan fintech bodong yang malah akan membahayakan kamu.

Ilustrasi pinjaman online
Tribun Timur

Ilustrasi pinjaman online

1. Tak ada ijin OJK

Ciri yang pertama ialah tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi.

Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial.

Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.

2. Tak terdaftar di AFPI

Ciri yang kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).

Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest