Follow Us

Fintech Menjamur, OJK Imbau Masyarakat Waspada Dengan yang Ilegal

Fahmi Bagas - Kamis, 26 November 2020 | 10:22
Ciri dan cara kerja rentenir online.
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Ciri dan cara kerja rentenir online.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Kondisi pandemi membuat sebagian masyarakat merasakan kesulitan ekonomi.

Dengan begitu, banyak yang memilih jalan alternatif dengan cara melakukan pinjaman.

Kehadiran fintech sebagai salah satu media pinjam uang secara digital pun dikatakan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Dalam acara penutupan Pekan Fintech Nasional (PFN), Rabu (25/11), disebutkan kalau jumlah transaksi digital selama 2 minggu ke belakang saja sudah mencapai angka Rp 4,6 triliun.

“Intinya, rata-rata banyak dari transaksi uang elektronik. Juga termasuk pinjaman online (peer to peer lending). Ini angka yang sudah tercampur, nanti kita breakdown lebih detail,” ujar Chairman of AFTECH, Niki Luhur.

Lebih lanjut ia pun menyebutkan bahwa saat ini tren peminjaman online pun masih dihantui oleh kehadiran fintech ilegal.

Seperti yang kita tahu, di Indonesia masih cukup banyak perusahaan peminjam bodong yang malah merugikan masyarakat sebagai peminjam.

Triyono Gani, selaku Group Head of Digital Financial Innovation OJK pun mengonfirmasi bahwa fintech-fintech ilegal masih banyak berkeliaran.

Baca Juga: Meski Sudah Diurus Pengadilan, Dana Korban Pinjol Ilegal Tak Bisa Balik 100 Persen

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest