"Ini adalah sebuah perjuangan yang memanbg tidak ada akhirnya yaitu membersihkan fintech dari yang ilegal," ucapnya.
Namun ia juga mengatakan bahwa tidak semua fintech yang belum berlisensi atau berizin dari OJK dipastikan ilegal.
Sebab ada kemungkinan bahwa fintech tersebut baru muncul dan sedang dalam proses perizinan.
6Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal
Kendati demikian, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat guna dapat membedakan mana fintech legal dan ilegal.
1, Cek Perizinan
Pertama, kamu bisa melihat perizinan dari fintech yang ingin digunakan.
Ada beberapa situs yang bisa dimanfaatkan seperti ojk.go.id dan fintech.id
Dengan cara seperti itu, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengetahui fintech yang resmi.
2. Tanya Status Perizinan
Kemudian kamu bisa mencoba untuk menanyakan status perizinan langsung kepada pihak perusahaan fintech.
-Baca Juga: Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen