Kalau pihak fintech berani untuk memberikan status perusahaan, maka besar kemungkinan kalu fintech tersebut adalah benar.
"Jika mereka sudah enggan menceritakan status perizinannya, nah ini kita perlu bertanya, bahwa memang ada sesuatu yang salah dengan fintech tersebut," ucap Triyono.
3. Jangan Tergiur Penawaran
Fintech ilegal dikatakan kerap kali menawarkan hal-hal yang dinilai konsumen dapat menguntungkan.
Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu
Misalnya saja seperti tidak ada batas bunga, peminjaman yang cepat, hingga dengan keterlambatan bayar.
Konsumen banyak yang tergiur dengan promosi ini, untuk itu konsumen diimbau agar bisa lebih memfilter lagi penawaran yang disuguhkan fintech bodong.
4. Laporkan
Sebagai konsumen yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dari fintech bodong, bisa langsung melaporkan saja kepihak yang berwenang.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) adalah dua organisasi yang bisa menjadi wadah pengaduan konsumen.
Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi
"Kami bisa jadi gerbang pertama masyarakat untuk melaporkan," jelas Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Wijaya.