Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Zihan Fajrin - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:26
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Nextren.com - Penipuan pada sektor fintech lending semaking bertambah selama pandemi Covid-19.

Hal ini disusul dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan bahwa terjadi peningkatan jumlah fintech lending ilegal yang memanfaatkan keadaan ini demi keuntungan pribadi.

Meskipun permasalahan fintech lending ilegal bukan suatu hal yang baru di Indonesia, peningkatan jumlah fintech lending ilegal selama pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan.

Selain itu juga berpotensi merugikan para pelaku bisnis yang sedang kesulitan mempertahankan bisnisnya.

Baca Juga: Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen

Dari bulan Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK.

Berdasarkan SWI, kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Investree sebagai perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam OJK memberikan sebuah saran.

Di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang sedang meningkat.

Baca Juga: Kini Makin Banyak Koperasi Gagal Bayar, Penipuan Setelah Investasi Bodong dan Fintech Ilegal

Agar tidak terjebak, berikut adalah beberapa karakteristik fintech lending ilegal yang dapat dihindari oleh masyarakat dan pelaku bisnis dalam memilih platform fintech lending terpercaya.

1. Tak ada ijin OJK

Topic :Fintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x