Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Zihan Fajrin - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:26
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

3. Tak ada alamat kantor

Ciri yang ketiga, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Akun Twitter Blogger Zero Hedge Kena Blok Twitter Karena Sebarkan Identitas Ilmuwan China

Hal tersebut juga wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasiperusahaan tersebut.

4. Terlalu mudah disetujui

Bila persetujuan pinjaman terlalu mudah juga bisa termasuk ke dalam ciri yang keempat.

Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman.

Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.

Baca Juga: Meski Sudah Diurus Pengadilan, Dana Korban Pinjol Ilegal Tak Bisa Balik 100 Persen

Investree memberikan contoh dalam perusahaannya, sebelum produk pinjaman ditawarkan dimarketplace, setiap pinjaman yang diajukan telah diseleksi menggunakan sistem credit scoring yang modern.

5. Informasi pinjaman tak jelas

Topic :Fintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x