Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Zihan Fajrin - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:26
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Ciri yang pertama ialah tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi.

Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagiperusahaan teknologi finansial.

Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal.

Masyarakat bisa selalu memeriksa apakah sebuah fintech lending telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.

2. Tak terdaftar di AFPI

Ciri yang kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending.

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana.

Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakahfintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.

Topic :Fintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x