Ciri yang pertama ialah tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi.
Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagiperusahaan teknologi finansial.
Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi
Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal.
Masyarakat bisa selalu memeriksa apakah sebuah fintech lending telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.
2. Tak terdaftar di AFPI
Ciri yang kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).
AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending.
Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya
Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana.
Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakahfintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.