Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Sabtu, 30 Mei 2020 | 20:56
Tribun Jatim

Investasi bodong memiles

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Penipuan investasi di masyarakat Indonesia terus terjadi.

Padahal semua pihak terus berupaya mencegah dan membasmi para pelaku penipuan seperti ini.

Soalnya masyarakat Indonesia sendiri yang tak kunjung sadar akan penipuan investasi yang terus bermunculan seperti itu.

Tergoda cepat kaya tanpa pengetahuan dan informasi yang cukup, membuat korban penipuan investasi terus bermunculan.

Baca Juga: Tak Ada Habisnya, Maret 2020 Satgas Waspada Investasi Hentikan 388 Fintech Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebut nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi.

Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman secara ilegal tanpa izin Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Cara Dapat Pinjaman Online Cepat Lewat Bukalapak, Lebih Aman Prosesnya

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, modus fintech ilegal berkedok koperasi ini adalah sebagai berikut :

1. Pinjaman ke luar anggota koperasi

Sering memberikan pinjaman di luar anggota koperasi lewat layanan aplikasi di PlayStore.

Padahal, kegiatan pinjam meminjam di koperasi hanya melayani anggota saja.

Karena pengguna smartphone Android kini makin banyak, hingga ke masyarakat bawah, maka layanan pinjaman seperti ini makin mudah dijangkau.

Menurut Tongam, fintech ilegal ini memberikan pinjaman kepada luar anggota koperasi, sedangkan nama nama koperasi dipakai karena lebih mudah diterima orang dan citranya terkesan baik.

Sedangkan penggunaan aplikasi Android tujuannya untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Baca Juga: Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

2. Pinjaman cepat tanpa seleksi ketat

Fintech ilegal berkedok koperasi seperti itu juga memberikan pinjaman cepat tanpa proses seleksi ketat.

Sehingga setiap orang bisa menerima pinjaman tanpa melihat profil dan kemampuan membayar peminjam.

Sedangkan pada fintech legal, ada scoring ketat untuk menilai kelayakan nasabah yang dapat pinjaman.

Baca Juga: Driver Ojol Kini Bisa Dapat Pinjaman Khusus Dari Grab dan Bank BRI

3. Bunga dan fee tinggi, waktu pinjaman singkat

Layanan pinjaman online ilegal ini biasanya mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, dengan jangka waktu pinjaman singkat.

4. Meminta data pribadi

Aplikasi fintech ilegal seperti itu akan meminta data-data pribadi di hape pendaftar, misalnya semua daftar kontak yang ada di hape.

Saat peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu, maka dilakukan intimidasi lewat penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun

5. Cepat berganti nama

Dunia digital memang serba cepat, termasuk saat aplikasi mereka diblokir.

Setelah diblokir, mereka akan dengan sangat cepat berganti nama aplikasi, berganti logo.

Karena permintaan dari masyarakat masih tinggi, maka fintech ilegal seperti itu tidak akan pernah hilang.

Apalagi masyarakat umumnya ingin serba cepat untuk mendapatkan pinjaman, tanpa mau berpikir panjang dan mencari informasi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Fintech Pinjaman Online di Jakarta yang Ancam Bunuh Nasabah SaatTelat Nyicil

Tarik Investor dengan Bunga Tinggi

Lain lagi modusnya dalam menargetkan investor alias pemilik uang.

Menurut Tongam, fintech ilegal seperti itu biasanya beberapa bulan pertama akan memberikan bunga tinggi 10% per bulan, begitu bulan kedua hingga ketiga masih dapat lagi.

Nah, setelah pemilik dana makin tertarik mereka akan memasukkan uang yang lebih besar lagi hingga miliaran rupiah, bahkan rela menjual tanah dan rumah karena berfikir akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar.

Setelah mendapat dana besar, biasanya fintech ilegal ini akan kabur.

Baca Juga: Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal yang Kini Makin Marak

"Jadi investor dipancing untuk memenuhi top up dulu, baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).

Bayangkan betapa jahatnya pengelola fintech ilegal seperti itu.

Setelah mereka menipu investor lewat pancingan keuntungan sangat tinggi di beberapa bulan awal, mereka akan kabur.

Bagaimana jika uang hasil penipuan itu dipinjamkan dengan bunga tinggi ke masyarakat, lewat aplikasi fintech ilegal yang dengan mudah didapat di Play Store.

Baca Juga: Polisi dan Google Kesulitan Basmi Pinjaman Online Ilegal, Ternyata Ini Penyebabnya

Dengan mudahnya nama dan tampilan aplikasi diubah, karena Google sendiri pernah mengatakan begitu sulitnya membasmi aplikasi seperti itu.

Pemerintah Indonesia juga pernah berbicara dengan Google terkait munculnya aplikasi pinjaman online di Play Store.

Pihak pemerintah mempertanyakan apakah pihak Google tidak bisa menanyakan kepemilikan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, menurut Tongam, Google beralasan bahwa Play Store itu merupakan open sources, jadi siapapun dapat membuat dan mengunggah karyanya secara bebas.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto