Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi

Zihan Fajrin - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:26
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Ciri yang kelima yaitu informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas.

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

Fintech lending yang berizin dan diawasi seperti Investree selalu mencantumkan informasi lengkap terkait aktivitas pinjam meminjam bagi para Lender dan Borrower melalui situs resmi dan aplikasi mobile.

Baca Juga: Fintech P2P JULO Dengan 1 Juta Pengguna Kini Resmi Kantongi Izin OJK

6. Tak ada batas bunga

Bunga tidak terbatas juga menjadi ciri keenam yang perlu diperhatikan.

Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salahsatunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan.

Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga.

Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun

7. Denda keterlambatan

Ciri yang terakhir ialah, denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas.

Topic :Fintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x