Fintech P2P JULO Dengan 1 Juta Pengguna Kini Resmi Kantongi Izin OJK

Jumat, 29 Mei 2020 | 20:30
JULO

Aplikasi Fintech JULO

Nextren.com - Di tengah maraknya penutupan perusahaan fintech ilegal di tengah suasana pandemi COVID-19, salah satu perusahaan fintech karya anak bangsa, resmi mengantongi izin usaha dari OJK.

Fintech peer to peer (P2P) lending lokal PT JULO Teknologi Finansial (JULO) ini resmi mengantongi izin usaha sebagai salah satu Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, JULO yang berdiri sejak akhir tahun 2016 lalu, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Hingga April 2020, hanya 25 fintech P2P lending yang memiliki izin dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Langkah Menuju 5G di Indonesia, Telkomsel Buat Layanan Koneksi VoLTE

Sedangkan pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh fintech lending naik pesat sampai 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai 100 triliun rupiah pada kuartal pertama 2020.

Perkembangan industri yang begitu besar tentu perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin di Indonesia.

Tujuannya agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pinjaman non-bank, untuk mendorong perekonomian Indonesia secara luas.

Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, JULO akan terus melanjutkan pelayanan dan inovasi untuk seluruh nasabahnya.

Baca Juga: Cara Edit Video Tanpa Aplikasi di Smartphone Oppo, Gak Ribet!

Menurut CEO & Co-Founder JULO Adrianus Hitijahubessy, izin usaha menjadi dorongan semangat bagi seluruh tim JULO untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Aplikasi JULO telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna, dan telah memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Pengelolaannya ditujukan untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas.

Baca Juga: Tarik dan Kirim Uang di BNI Lewat Hape, Uang Bisa Diambil di ATM Tanpa Kartu Debit

Caranya dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang diklaim lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika.

Tim JULO tentu mensyukuri terbitnya izin operasional permanen ini, dan mengapresiasi seluruh nasabah JULO yang.

Sebagai Fintech berizin, JULO akan terus berupaya membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto