Nextren.com - Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat adalah fungsi intermediasi perbankan.
Beda dengan koperasi, yang menggunakan mekanisme tertutup. Hanya anggota yang bisa menyetor simpanan. Berupa simpanan pokok., simpanan wajib dan simpanan sukarela
Nah, belakangan marak koperasi gagal bayar.
Usut punya usut, mayoritas menawarkan imbal hasil tinggi.
Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!
Dan tak kalah parah, koperasi agresif menawarkan penghimpunan dana ke masyarakat umum yang bukan anggota.
Koperasi-kopeasi itu berpraktik selayaknya bank.
Mereka bisa disebut shadow banking. Bukan bank, tapi berpraktik ala perbankan.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso mengungkapkan beberapa praktik shadow banking di koperasi.
Baca Juga: Google Catat Ada 258 juta Upaya Penipuan Digital, Begini Cara Cegahnya
Ia menyebut ciri-ciri koperasi yang mempraktikan shadow banking.
Menurut Agus, biasanya koperasi seperti itu, dalam proses penghimpunan dana menggunakan tenaga marketing profesional untuk menjerat banyak nasabah baru.
Mereka mengiming-iming bunga tinggi.
Selain bunga, nasabah juga ditawarkan cashback, hadiah-hadiah dan lainnya.
Dengan tawaran menggiurkan, nasabah rela berinvestasi dalam jumlah besar tanpa mengetahui bagaimana cara kerja koperasi.
Baca Juga: Maraknya Penipuan Belanja Online Saat Kondisi Wabah Virus COVID-19, Ada yang Tertipu Rp 40 Juta!
Misalnya saja, mereka tidak punya kartu tanda anggota, serta tidak tercatat dalam daftar buku anggota koperasi.
Mereka juga tidak pernah diundang untuk hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi untuk pemilihan kepengurusan atau badan pengawas.
Bahkan mereka tidak paham soal RAT.
Nasabah juga tidak pernah mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang merupakan ciri dari usaha koperasi.
Baca Juga: Kini Banyak Penipuan Bermodus Meminta Kode OTP Gojek dan Grab, Hati-hati ya!
"Jadi nasabah tidak pernah merasa sebagai anggota karena tidak paham bahwa mereka menyimpan dananya di koperasi,” ungkap Agus, Jumat (5/6).
Maka itu, koperasi yang menjalankan praktik shadow banking bisa terjerat delik tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan.
Jadi, selain investasi bodong, fintech ilegal, masyarakat juga harus waspada terhadap praktik shadow banking koperasi.
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Marak koperasi berpraktik shadow banking, akhirnya gagal bayar, ini ciri-cirinyaReporter: Ferrika Sari