Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar

Fahmi Bagas - Selasa, 23 Februari 2021 | 20:00
ILUSTRASI - sejumlah pinjaman online ilegal di Solo punya bunga yang mencekik nasabah.
Tribunjabar.id/Kisdiantoro

ILUSTRASI - sejumlah pinjaman online ilegal di Solo punya bunga yang mencekik nasabah.

Status BI Checking Pengguna Pinjol Legal

Berbeda dengan aplikasi pinjol ilegal, status pengguna aplikasi resmi atau legal memiliki dua kemungkinan.

Ada potensi bahwa perusahaan aplikasi pinjaman online tidak mendaftarkan nama nasabah yang terkena BI checking.

Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!

Kalau begitu, nama kalian akan aman-aman saja dari pengawasan BI checking.

"Tidak semua aplikasi pinjol legal memasukan BI checkingnya," ungkap Achmad Junaidi.

Namun jika nama kamu terdaftar di BI checking, maka bisa langsung segera melunasi pembayaran terlebih dahulu.

Untuk menyiasati beban hutang, Achmad Junaidi pun memberikan tips untuk menawarkan pembayaran cut loss.

Dengan pembayaran tersebut, kamu bisa membuat tagihan hutang berkurang.

Baca Juga: Google For Indonesia 2020 Fokus ke UMKM, Sediakan Pinjaman Rp 140 miliar

"Misalkan pinjaman Rp 5 juta, kalau boleh lunasi Rp 2,5 juta," terangnya.

Guna memastikan status BI checking, kamu dapat mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.

Halaman Selanjutnya

(*)

Topic :Pinjaman OnlineFintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x