Nextren.com - Tren pemakaian produk-produk financial technology(fintech) seperti aplikasi pinjaman online dan investasi online kian marak.
Namun sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa aplikasi-aplikasi tersebut masih banyak yang berstatus ilegal.
Lalu mengapa aplikasi pinjaman online dan investasi ilegal masih beredar?
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penghentian teradap operasi fintech ilegal di Tanah Air.
Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya
Ia melaporkan kalau sejak tahun 2020 hingga Februari 2021, OJK sudah menutup 290 kegiatan investasi dan 1.200 aplikasi pinjaman online.
"Artinya dalam 1 hari bisa 3 sampai 4 (fintech) yang bisa ditutup," ucap Tirta, dikutip dari Kompas, Rabu (14/4).
Namun kemunculan aplikasi-apikasi ilegal yang masih terjadi saat ini pun dikatakan oleh Tita sebagai pemanfaatan dari kemajuan teknologi.
"Perkembangan teknologi informasi itu juga ditenggarai turut mendorong semakin luasnya praktik investasi ilegal tersebut," ungkapnya.
Adanya perkembangan teknologi berimbas pada kemampuan oknum untuk menduplikasi ataupun mereplikasi stus investasi atau pinjaman bodong yang telah ditutup oleh OJK.
Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar