Nextren.com -Aplikasi pinjaman Online ilegal atau pinjol ilegal masih beredar luas meski pemerintah telah melakukan upaya pembasmian layanan tersebut.
Sejak 2018 hingga Agustus 2021, Kemkominfo dan OJK telah memblokir sekitar 3.800 layanan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Meski begitu, masih ada saja layanan pinjol ilegal yang berdar di Indonesia.
Baca Juga: Cara Mengatasi Nomor HP Terlanjur Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal
Beberapa waktu lalu, pemerintah bekerja sama dengan Google untuk melakukan pembasmian pinjol ilegal di Indonesia.
Kerja sama tersebut memungkinkan Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal di Play Store berdasarkan laporan dari pemerintah Indonesia.
Sedangkan, pemerintah Indonesia sendiri juga berharap masyarakat secara aktif melaporkan pinjol ilegal kepada pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi OJK ataupun Kepolisian terdekat.
Penasaran dengan cara melaporkan pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi OJK?
Yuk, simak penjelasan di halaman berikutnya.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Jika kalian menemukan aplikasi atau layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, kalian bisa melaporkannya melalui Whatsapp, telepon, email, maupun situs resmi OJK.Jika kalian ingin melaporkan pinjol ilegal melalui Whatsapp, kalian bisa menghubungi nomor 0811-5715-7157 di jam kerja.
Kemudian untuk laporan melalui telepon, kalian bisa menghubungi layanan call center (021)-157 pada jam kerja.
Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!
Jika ingin melapor melalui website, kalian masuk ke situs kontak157.ojk.go.id.
Setelah masuk, kalian pilih opsi 'Pengaduan' dengan mengklik icon berbentuk toa.
Kemudian, isi format laporan pinjol ilegal dengan mengisi permasalahan pengguna, nama perusahaan, data pribadi, dan lampiran bukti yang sesuai.
Setelah semua diisi, kalian akan mendapatkan nomor layanan dan PIN yang bisa kalian gunakan untuk memantau tindak lanjut dari laporan kalian.
Agar kalian tak keliru melaporkan layanan pinjol, kalian harus tahu terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal.
Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemkominfo.
- Bunga Tinggi
- Waktu Pinjaman Tidak Jelas
- Alamat Perusahaan Tidak Jelas
- Tidak Ada Kontak Aduan
- Menagih Pinjaman dengan Kekerasan
- Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi
Nah, itu tadi merupakan cara mudah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.
Tetap ikuti Nextren untuk tutorial menarik seputar dunia teknologi lainnya. (*)