Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini

Senin, 23 Agustus 2021 | 18:29
Kontan.co.id

Ilustrasi pinjol

Nextren.com - Meski terus diburu pihak berwenang, aktifitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih tetap meresahkan masyarakat.

Keresahan muncul karena bunga yang tinggi dan cara penagihan ke nasabah lewat teror dan intimidasi.

Sebenarnya Kemkominfo) telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas layanan pinjol ilegal, salah satunya dengan memblokir akses aplikasi pinjol ilegal di Play Store dan App Store, sepeti disampaikan Menteri Kemkominfo, Johnny G. Plate dalam Pernyataan Bersama Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).

Google Tak Langsung Hapus

Meski diminta langsung oleh pemerintah, namun, Google tak mau langsung menghapus aplikasi pinjol ilegal tersebut dari Play Store.

Google meminta beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak Beredar di Masyarakat, Yuk Kenali Penyebabnya!

Menurut Google, seperti dilansir kompas.com, pembatasan dan penghapusan aplikasi pinjol tersebut baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

Pada 28 Juli 2021 lalu, Google memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia.

Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh OJK atau sudah terdaftar di OJK.

Maka pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.

Yuk simak di halaman berikutnya, upaya pemerintah dalam mengatasi maraknya pinjol ilegal initermasuk modus-modus pinjol ilegal mencari mangsa.

Pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal, juga tidak diijinkan Google yang masuk dalam syarat pemuatan aplikasi di Google Play.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

Selain Google, Kemkominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol ilegal karena kerap dikirim lewat SMS sebagai iklam spam.

Operator seluler disebut Dedy wajib mematikan nomor pelanggan yang disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca Juga: Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol

Pinjol resmi cuma 121

Selain pemblokiran akses aplikasi, Kemkominfo juga akan melakukan tindakan terkait pengamanan data pribadi pengguna, dan menangani kebocoran data pribadi.

Kemkominfo juga akan mengklarifikasi hoaks dan disinformasi lewat kerja sama lintas pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pihak terkait lainnya.

Sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kemkominfo mengklaim telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal termasuk layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasannya.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut," jelas Johnny.

Ragam modus penipuan online

Edukasi masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait layanan pinjaman online, juga akan dilakukan Kemkominfo, lewat Gerakan Literasi Nasional.

Masyarakat diminta agar tetap waspada dengan modus penipuan online, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

PhishingDalam modus Phishing, pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menjebak korban elalui e-mail, SMS, atau telepon.

PharmingLalu modus pharming berupa penipuan dengan mengarahkan korban ke situs web palsu, di mana entri domain name system (DNS) yang di-klik korban, akan tersimpan dalam bentu cache. Maka pelaku mudah mengakses perangkat korban secara ilegal dengan menanamkan malware ke perangkat target.

Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!

SniffingBerikutnya modus sniffing berupa peretasan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan di perangkat korban. Maka, pelaku bisa mengakses aplikasi berisi data penting pengguna.

Money Mule Modus money mule adalah aksi penipuan yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening, yang nantinya ditransfer ke rekening korban.

Social engineering Modus social engeenering adalah upaya manipulasi psikologis agar korban menuruti kehendak pelaku penipuan.

Menurut Menkominfo, industri fintech di Indonesia memang sangat menjanjikan, baik pendanaan maupun penyaluran dananya. Hingga bulan Juni 2021, ada 25,3 juta masyarakat yang terjangkau layanan peer-to-peer lending fitech.

Sementara bulan Januari 2021 baru menjangkau 24,7 juta masyarakat.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya