Nextren.com - Meski terus diburu pihak berwenang, aktifitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih tetap meresahkan masyarakat.
Keresahan muncul karena bunga yang tinggi dan cara penagihan ke nasabah lewat teror dan intimidasi.
Sebenarnya Kemkominfo) telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas layanan pinjol ilegal, salah satunya dengan memblokir akses aplikasi pinjol ilegal di Play Store dan App Store, sepeti disampaikan Menteri Kemkominfo, Johnny G. Plate dalam Pernyataan Bersama Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).
Google Tak Langsung Hapus
Meski diminta langsung oleh pemerintah, namun, Google tak mau langsung menghapus aplikasi pinjol ilegal tersebut dari Play Store.
Google meminta beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak Beredar di Masyarakat, Yuk Kenali Penyebabnya!
Menurut Google, seperti dilansir kompas.com, pembatasan dan penghapusan aplikasi pinjol tersebut baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.
Pada 28 Juli 2021 lalu, Google memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia.
Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh OJK atau sudah terdaftar di OJK.
Maka pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.
Yuk simak di halaman berikutnya, upaya pemerintah dalam mengatasi maraknya pinjol ilegal initermasuk modus-modus pinjol ilegal mencari mangsa.