Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini

Wahyu Subyanto - Senin, 23 Agustus 2021 | 18:29
Ilustrasi pinjol
Kontan.co.id

Ilustrasi pinjol

Pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal, juga tidak diijinkan Google yang masuk dalam syarat pemuatan aplikasi di Google Play.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

Selain Google, Kemkominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol ilegal karena kerap dikirim lewat SMS sebagai iklam spam.

Operator seluler disebut Dedy wajib mematikan nomor pelanggan yang disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca Juga: Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol

Pinjol resmi cuma 121

Selain pemblokiran akses aplikasi, Kemkominfo juga akan melakukan tindakan terkait pengamanan data pribadi pengguna, dan menangani kebocoran data pribadi.

Kemkominfo juga akan mengklarifikasi hoaks dan disinformasi lewat kerja sama lintas pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pihak terkait lainnya.

Sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kemkominfo mengklaim telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal termasuk layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasannya.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut," jelas Johnny.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Nextren Play

Latest

x