Ragam modus penipuan online
Edukasi masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait layanan pinjaman online, juga akan dilakukan Kemkominfo, lewat Gerakan Literasi Nasional.
Masyarakat diminta agar tetap waspada dengan modus penipuan online, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
PhishingDalam modus Phishing, pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menjebak korban elalui e-mail, SMS, atau telepon.
PharmingLalu modus pharming berupa penipuan dengan mengarahkan korban ke situs web palsu, di mana entri domain name system (DNS) yang di-klik korban, akan tersimpan dalam bentu cache. Maka pelaku mudah mengakses perangkat korban secara ilegal dengan menanamkan malware ke perangkat target.
Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!
SniffingBerikutnya modus sniffing berupa peretasan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan di perangkat korban. Maka, pelaku bisa mengakses aplikasi berisi data penting pengguna.
Money Mule Modus money mule adalah aksi penipuan yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening, yang nantinya ditransfer ke rekening korban.
Social engineering Modus social engeenering adalah upaya manipulasi psikologis agar korban menuruti kehendak pelaku penipuan.
Menurut Menkominfo, industri fintech di Indonesia memang sangat menjanjikan, baik pendanaan maupun penyaluran dananya. Hingga bulan Juni 2021, ada 25,3 juta masyarakat yang terjangkau layanan peer-to-peer lending fitech.
Sementara bulan Januari 2021 baru menjangkau 24,7 juta masyarakat.