Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!

Randy Fauzi F - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:00
Ilustrasi pinjaman online.
Kompas.com

Ilustrasi pinjaman online.

Nextren.com -Peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal tidak pernah ada habisnya.

Ibarat pepatah "mati 1 tumbuh 1000", begitu lah kenyataan pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Satu aplikasi atau situs pinjol ilegal diblokir, beberapa waktu kemudian akan muncul lagi pinjol ilegal lainnya.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk membasmi pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

Seperti yang baru-baru ini dilakukan dengan menggandeng salah satu perusahaan teknologi terbesar, Google.

Hadirnya aplikasi pinjol ilegal di Google Play memang sulit untuk dibasmi jika tidak bekerja sama dengan sang pemilik layanan.

Pemerintah dan Google pun berkomitmen untuk membasmi aplikasi pinjol ilegal dengan cara menghapusnya.

Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Gandeng Google untuk Basmi Aplikasi Pinjol Ilegal

Jika mengacu pada fakta sebelumnya, pemblokiran atau penghapusan pinjol ilega agaknya masih belum efektif.

Untuk itu, salah satu cara yang dapat efektif untuk membasmi pinjol ilegal adalah dari penggunanya itu sendiri.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x