Akhirnya Pemerintah Gandeng Google untuk Basmi Aplikasi Pinjol Ilegal

Jumat, 20 Agustus 2021 | 20:30
Google Play

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play

Nextren.com -Kehadiran aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Google Play Store dan App Store sangat meresahkan masyarakat.

Untuk mengatasi banyaknya aplikasi pinjaman online ilegal, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Google.

Pemerintah dan Google berkomitmen untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal dengan cara menghapus aplikasi dari Play Store.

Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi menyatakan bahwa pemutusan akses aplikasi pinjol ilegal bakal dilakukan secara langsung melalui toko aplikasi Play Store dan App Store.

Baca Juga: Nambah Lagi! Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Juli 2021!

Masa pandemi dan era digitalisasi telah merubah sistem pinjaman di Indonesia menjadi berbasis online.

Sayangnya, ada saja beberapa oknum yang memanfaatkan momen transisi ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Lalu, bagaimana tanggapan Google terkait pembasmian pinjol ilegal?

Yuk simak penjelasan di halaman berikutnya.

Pihak Google mengkonfirmasi bahwa perusahaan bakal bekerja sama dengan pemerintah untuk menindak aplikasi pinjol ilegal.

Google mengungkapkan bahwa tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah dan peninjauan aplikasi secara menyeluruh.

Melansir dari Kompas Tekno, Google mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu tentang aplikasi pinjol ilegal melalui proses resmi.

Baca Juga: Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak HP Debitur, Begini Kata OJK

Pihak yang terlibat dalam pembasmian aplikasi pinjol ilegal tak Kemkominfo dan Google saja, namun juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 28 Juli lalu, Google menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pengembang aplikasi fintech untuk menyertakan dokumen OJK sebagai prasyarat aplikasi.

Google tak akan mengizinkan penerbitan aplikasi jika pengembang tak menyertakan dokumen dari OJK.

Dengan kata lain, OJK memegang peran vital dalam pembasmian aplikasi pinjaman online ilegal di Play Store.

"Pemutusan akses aplikasi pinjol ilegal dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK." ujar Dedy Permadi sebagai juru bicara Kemkominfo kepada jurnalis Kompas Tekno.

Hingga awal Juni lalu, OJK telah membekukan puluhan layanan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Semoga ketegasan Pemerintah dan Google dalam memberantas aplikasi pinjaman ilegal juga bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat.

Tetap ikuti Nextren untuk informasi menarik seputar dunia teknologi. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya