Baca Juga: Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak HP Debitur, Begini Kata OJK
Pihak yang terlibat dalam pembasmian aplikasi pinjol ilegal tak Kemkominfo dan Google saja, namun juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 28 Juli lalu, Google menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pengembang aplikasi fintech untuk menyertakan dokumen OJK sebagai prasyarat aplikasi.
Google tak akan mengizinkan penerbitan aplikasi jika pengembang tak menyertakan dokumen dari OJK.
Dengan kata lain, OJK memegang peran vital dalam pembasmian aplikasi pinjaman online ilegal di Play Store.
"Pemutusan akses aplikasi pinjol ilegal dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK." ujar Dedy Permadi sebagai juru bicara Kemkominfo kepada jurnalis Kompas Tekno.
Hingga awal Juni lalu, OJK telah membekukan puluhan layanan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Semoga ketegasan Pemerintah dan Google dalam memberantas aplikasi pinjaman ilegal juga bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat.
Tetap ikuti Nextren untuk informasi menarik seputar dunia teknologi. (*)