Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak HP Debitur, Begini Kata OJK

Rabu, 30 Juni 2021 | 15:04
Tribun Jogja

Ilustrasi cara pinjol legal tagih hutang tanpa mengakses kontak HP debitur.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Isu peretasan data kontak nomor HP nampaknya menjadi sebuah hal yang sudah cukup umum bagi para pengguna jasa pinjaman online atau pinjol.

Namun perlu diketahui bahwa tindakan yang melanggar privasi pengguna itu biasanya hanya dilakukan oleh segelintir perusahaan fintech atau pinjol ilegal yang belum terdaftar di Indonesia.

Sebab menurut keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dipastikan tidak bisa mengakses kontak HP para peminjam atau debitur.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu

Hal itu pun disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Non-Bank OJK, Riswandi.

Dihimpun dari Kompas, Riswandi menyebut bahwa pinjol ilegal dapat melakukan penagihan hutang atau pinjaman dengan cara yang tidak etis.

Pinjol ilegal dikatakan mampu mengakses data pribadi debitur seperti kontak dan galeri di HP.

Namun bagi para pengguna yang memakai layanan dari pinjol legal, kondisi tersebut dapat dipastikan tidak akan terjadi.

"Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknolohgi yang digunakan," ungkap Riswandi, dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Ada 133 Pinjol Ilegal Baru, Waspada Modus Terbaru untuk Gaet Peminjam

Kendati demikian, Riswandi menyebut kalau deretan pinjol legal di Indonesia pun masih bisa dan diizinkan untuk mengakses beberapa hal seperti kamera, mikrofon, dan GPS ponsel debitur.

"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection,"

"Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak,"

Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar

Namun Riswandi tetap mengimbau bagi para masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan pinjol untuk lebih mewaspadi keberadaan pinjol ilegal.

Sebab saat ini OJK masih terus berupaya untuk menghapus pinjol-pinjol yang membahayakan konsumen itu.

"OJK secara periodik mengumumkan daftar fintech peer to peer berizin dan daftar OJK melalui website OJK," ujar Riswandi, kembali mengutip dari Kompas.

Dan bagi kamu yang ingin melihat secara langsung daftar aplikasi pinjol legal, langsung klik

Atau kamu juga bisa menanyakan langsung ke nomor telepon OJK melalui kontak 157 atau nomor WhatsApp 0811-571-571-57.

Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya

iStockphoto
OrnRin

Cara hindari kasus pencurian data pribadi pinjol sebenarnya mudah.

Ciri Pinjol Ilegal

Sebelum adanya pemberitaan ini, Sekar Putih Djarot, selaku Juru Bicara OJK sudah sempat menginformasikan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dalam keterangannya yang dibeberkan di minggu lalu, Sekar menyebut kalau pesan SMS atau WA yang menawarkan pinjaman pnline adalah salah satu metode yang digunakan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Penipuan Aplikasi Pinjol 'Rp Cepat' Dibongkar Polisi, Sudah 4 Tahun Beroperasi

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," ucap Sekar, dikutip dari Kompas, Rabu (30/6).

Dan hal itu jelas berbeda dengan aturan yang diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan fintech legal.

Sebab Sekar menyebut kalau fintech legal di Indonesia dilarang melakukan teknik pemasaran seperti itu tanpa persetujuan penggunanya terlebih dahulu.

Baca Juga: Daftar Terbaru Maret 2021: Pinjol Ilegal, Gadai Ilegal dan Investasi Bodong

So, semoga informasi tadi bisa memberikan pemahaman baru bagi kamu yang ingin menggunakan layanan pinjol di Indonesia.

Keterangan dari OJK pun dapat dijadikan patokan bagaimana peran dan cara penagihan pinjol legal tanpa harus mengakses kontak HP.

(*)

Editor : Kama

Baca Lainnya