Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Penipuan Aplikasi Pinjol 'Rp Cepat' Dibongkar Polisi, Sudah 4 Tahun Beroperasi

Wahyu Subyanto - Kamis, 17 Juni 2021 | 20:45
iIustrasi Fintech
orrick

iIustrasi Fintech

Nextren.com - Aksi kejahatan aplikasi pinjaman online makin meresahkan.

Kabar terjeratnya peminjam karena bunga yang sangat tinggi terus bermunculan.

Masalah makin berat saat proses penagihan yang dilakukan dengan brutal, seperti meneror keluarga, mempermalukan ke keluarga dan teman peminjam, hingga menyebar foto bugil.

Penagihan yang tidak beretika itu dilakukan oleh perusahaan pinjaman online yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan di perusahaan terdaftar OJK sudah memiliki prosesdur penagihan standar yang baik dan terukur.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!

Bareskrim Polri baru saja mengungkap aksi kejahatan perusahaan pinjaman online ilegal bernama "Rp Cepat".

Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan ada 2 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama beroperasi mereka mengontrak rumah dan berpindah-pindah tempatsehingga sulit dideteksi.

"Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021), seperi dilansir kompas.com.

Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan para DPO.

Lalu kejahatan seperti apa yang dilakukan 'Rp Cepat' ? Yuk simak ke halaman berikutnya.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x