Aplikasi "Rp Cepat" merupakan perusahaan pinjaman online di bawah naungan PT SCA, namun tidak terdaftar di OJK.
"Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," ujar Whisnu.
Sementara menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, aplikasi "Rp Cepat" telah beroperasi selama empat tahun.
Selama ini "Rp Cepat" ternyata telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya
Adapun modus penipuan yang dilakukan "Rp Cepat" adalah menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Namun setelah diikuti, bunga yang dibebankan kepada nasabah ternyata sangat besar dan tidak wajar.
Padahal uang pinjaman yang diterima nasabah berbeda jauh dengan jumlah yang diajukan.
Terungkapnya kasus ini saat pelapor meminjam uang Rp 1,7 juta ke 'Rp Cepat'dan ternyata hanya disetujuiRp 500 ribu saja. Padahal, dari persetujuan Rp 500 ribu itu, uang yang diterima pelapor hanya Rp 295 ribu.
Dengan status meminjam uang Rp 500 ribu meski hanya menerima Rp 295 ribu, peminjam diberi waktu 91-100 hari untuk mengembalikannya.
Ternyata peminjam ditagih dengan bunga 41% walau baru 10 hari meminjam.