Menurut Whisnu, beberapa korban juga diteror oleh pihak Rp Cepat agar mengembalikan pinjaman berbunga sangat tinggi itu. Bahkan ada yang sampai diancam disebar foto vulgarnya.
Mengapa bisa demikian karena pihakRp Cepat juga mencuri data pribadi peminjam.
Menurut Ramadhan, mereka menjanjikan kepada pengguna, dan setelah diikuti ternyata tidak sesuai dengan yang dikatakan sehingga tentu meresahkan masyarakat.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengajukan pinjaman secara online.
Baca Juga: Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih
Masyarakat diingatkan oleh Ramadhan, agar memperhatikan legalitas perusahaan peminjam dan tidak termakan dengan iming-iming yang tidak masuk akal.
Adapun jerat hukum untuk para tersangka dalam kasus ini adalah :- Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau - Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau - Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.