Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Jumlah pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) dikatakan mengalami peningkatan selama kurang lebih satu tahun ke belakang.
Hal itu dilandaskan dengan adanya efek dari pandemi yang memukul ekonomi sejumlah kalangan masyarakat di Indonesia.
Tak jarang juga ditemukan laporan dari para pengguna aplikasi pinjol yang mengaku nekat melakukan tindakan 'gali lobang tutup lobang' untuk bisa membayar hutang pinjaman.
Baca Juga: Kisah Pengguna Pinjol Ilegal, Uang Habis untuk Berobat Tapi Terus Ditagih
Namun ternyata tindakan itu tidak sepenuhnya baik dan membuat para konsumen jatuh di lubang permasalahan yang baru yaitu tawaran pinjaman online dari aplikasi pinjol lainnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Konsultan Hukum dan Bisnis, Achmad Junaidi pada acara NexTalks, Minggu (21/2).
"DC (debt collector) itu saling terkoneksi, dia akan menginfo ke temannya," ucap pria yang kerap disebut Master Djun itu.
Bagaimana moduspada DC itu sehingga banyak orang rajin membayar pinjaman malah makin terjerat pinjol? Lanjut ke halaman berikutnya ya.
Ia pun menggambarkan bahwa para debt collector akan memberikan kabar ke penagih dari aplikasi pinjol lain dengan menyebut bahwa ada konsumen yang baik.
Konsumen baik itu merupakan peminjam yang bisa membayar hutang sesuai dengan jumlah dan batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Pinjaman Fintech Melonjak Rp 128,7 Triliun, Usaha Kecil Butuh Modal?
Dengan begitu, data konsumen tersebut akan dibagi dan dijadikan sasaran empuk aplikasi pinjaman online lainnya.
Parahnya, Acmad Junaidi menyebut bahwa oknum debt collector itu juga bisa mendaftarkan data konsumen tanpa perlu persetujuan dari peminjam.
Jadi nantinya kamu akan langsung mendapatkan kiriman dana di rekening bank dari aplikasi pinjol lainnya.
Baca Juga: 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui, Ini Cara Melaporkannya
"Misalkan kamu membayarnya lagi, maka akan dilempar lagi," terangnya.
Ia pun menyebutkan bahwa tindakan tersebut akan terjadi terus-menerus tanpa ada batasnya.
"Itu lah kondisi yang terjadi dalam dunia pinjol," tegas Achmad Junaidi.
Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol
Hal ini sering jadi pertanyaan mereka yang khawatir saat tidak bisa melunasi pinjaman di pinjol.
Pasalnya secara aturan, peminjam yang gagal bayar otomatis akan dimasukkan ke BI Checking.
Artinya diatidak bisa lagi melakukan pinjaman secara resmi karena datanya sudah diblokir oleh BI.
Tentu saja hal ini merugikan jika ingin mengambil pinjaman untuk rumah (KPR) kendaraan bahkan kredit modal kerja.
Namun ternyata, ada perbedaaan status BI Checking bagi peminjam gagal bayar di pinjol online ilegal dan yang legal.
Yang menjadi pembeda tersebut adalah status dari perusahaan pinjol itu sendiri.
Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!
Status pengguna aplikasi resmi atau legal memiliki dua kemungkinan.
Ada potensi bahwa perusahaan aplikasi pinjaman online tidak mendaftarkan nama nasabah yang terkena BI checking.
Jika demikian, nama kalian akan aman-aman saja dari pengawasan BI checking.
Untuk Guna memastikan status BI checking terblokir atau tidak, maka kamu dapat mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.
Baca Juga: Begini Status BI Checking Pengguna Aplikasi Pinjol yang Gagal Bayar
Ironisnya untuk data para pengguna aplikasi pinjol ilegal, malah dianggap aman dari status BI checking.
"Kalau data di pinjol ilegal malah clear, gak masalah karena gak mungkin masuk ke BI checking, jadi BI checkingnya pasti aman," jelas Junaidi.
(*)