Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ada 133 Pinjol Ilegal Baru, Waspada Modus Terbaru untuk Gaet Peminjam

None - Jumat, 29 Januari 2021 | 15:39
Ini Ciri-ciri pinjol ilegal
iStockphoto

Ini Ciri-ciri pinjol ilegal

Nextren.com - Pinjol online atau biasa disebut fintech pinjaman online memang ada beragam di Indonesia, dengan model bisnis masing-masing.

Namun sejak awal kehadirannya, selalu ada saja pinjol ilegal yang tak punya etika bahkan hingga memeras dan mempermalukan saat menagih pinjaman penggunanya.

Modus fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal makin bermacam-macam.

Kini, pinjol ilegal bahkan mencatut nama fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini kerap memalsukan alias menduplikasi website untuk membuat masyarakat percaya bahwa mereka adalah pinjol terdaftar.

"Modus fintech lending ilegal yang mencatut website fintech legal sudah pernah juga terjadi."

"Mereka melakukan duplikasi website dengan tujuan agar masyarakat tidak sadar masuk dalam jebakan mereka," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Semakin maraknya modus semacam ini terlihat dari 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI.

Setidaknya, ada 3 pinjol ilegal dari 133 pinjol tersebut mencatut nama website pinjol terdaftar.

Ketiga pinjol ilegal itu yakni,

1. https://ktakilat.net yang mencatut website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa;

Topic :Pinjaman OnlineFintech

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x