2. https://rupiahcepat.org/ yang mencatut website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia; dan
3. https://pinjamdisini.org/ yang mencatut website milik PT Pendanaan Gotong Royong.
Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi
Ketiga fintech legal yang websitenya dicatut adalah nama dari fintech pendanaan.com, Rupiah Cepat, dan Pinjam Disini.
Untuk itu, Tongam menyarankan Anda untuk mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengambil pinjaman.
"Hanya satu saran, yaitu apabila masyarakat ingin meminjam secara online, cek legalitas fintech lending yang akan diakses," pungkas Tongam.
Untuk bertanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau WA 081157157157.
Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK"Penulis : Fika Nurul Ulya