Nextren.com - Meski terus diburu dan ditutup, penawaran investasi dan gadai ilegal alias bodong, terus saja berlangsung.
Bahkan kini modusnya bisa disamarkan lewat sebuah aplikasi tertentu yang menghibur.
Selain itu, masih muncul penawaran pinjaman online ilegal dan gadai ilegal, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku investasi ilegal ini terus aktif mencari korban baru, menyasar masyarakat yang sejak awal jarang yang memahami modusnya.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Kita Terjebak Aplikasi Pinjaman Online, Parah!
Hal itu terus ditelusuri dan diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), sebuah lembaga gabungan 13 instansi pemerintah.
Kini Satgas Waspada Investasi ( SWI) telah merilis daftar aplikasi, usaha gadai, dan entitas ilegal atau investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baru-baru ini, SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, telah memblokir Tiktok Cash dan Snack Video.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh."
Apa saja pinjol dan investasi ilegal yang baru saja ditutup SWI? Yuk simak ke halaman berikutnya.
"Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.
Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.