Follow Us

Daftar Terbaru Maret 2021: Pinjol Ilegal, Gadai Ilegal dan Investasi Bodong

Wahyu Subyanto - Senin, 08 Maret 2021 | 13:59
Ilustrasi aplikasi pinjol
iStockphoto

Ilustrasi aplikasi pinjol

SWI juga menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Apa saja investasi bodong yang dihentikan oleh SWI? Yuk simak daftar berikut ini.

Baca Juga: Inilah Untung Rugi Pakai Aplikasi Pinjaman Online, Jangan Terjebak!

Entitas usaha ilegal

Baru-baru ini, Satgas telah melakukan patroli siber dan menemukan 28 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: - 14 kegiatan money game. - 6 Crypto Aset, - Forex dan Robot Forex tanpa izin. - 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin. - 1 equity crowdfunding tanpa izin. - 1 penyelenggara konten video tanpa izin. - 1 sistem pembayaran tanpa izin. - 2 kegiatan lainnya.

Ada pula yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung).

Bliuntung ini kini telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Pada Februari 2021 telah ditemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Mereka sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu

Fintech lending ilegal

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest