Yap, jika pengguna dapat lebih berhati-hati dalam memilih pinjol makan perederan pinjol ilegal bisa saja berkurang.
Maka dari itu, kali ini Nextren ingin membagikan 6 ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat.
Ciri-ciri ini, dihimpun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui akun Instagram-nya.
Baca Juga: Efek Hadirnya Pinjol Ilegal, Kredivo: Memperburuk Citra Fintech
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemenkominfo? Berikut rangkumannya!
1. Bunga Tinggi
Ciri pinjol ilegal pertama menurut Kemenkominfo adalah memiliki bunga yang tinggi.
Untuk itu, jika kalian mendapat tawaran pinjol dengan bunga yang tinggi patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.
2. Waktu Pinjaman Tidak Jelas
Lanjut ke ciri pinjol ilegal kedua menurut Kemenkominfo, yaitu jangka waktu pinjaman yang tidak jelas.
Hal ini biasanya dipakai pinjol ilegal untuk menggoda calon nasabah agar mau meminjam di tempatnya.
Baca Juga: Netizen Curhat di Facebook, Rumah Tangga Hancur Akibat Gagal Bayar Pinjol