Follow Us

Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!

Randy Fauzi F - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:00
Ilustrasi pinjaman online.
Kompas.com

Ilustrasi pinjaman online.

Nextren.com - Peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal tidak pernah ada habisnya.

Ibarat pepatah "mati 1 tumbuh 1000", begitu lah kenyataan pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Satu aplikasi atau situs pinjol ilegal diblokir, beberapa waktu kemudian akan muncul lagi pinjol ilegal lainnya.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk membasmi pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

Seperti yang baru-baru ini dilakukan dengan menggandeng salah satu perusahaan teknologi terbesar, Google.

Hadirnya aplikasi pinjol ilegal di Google Play memang sulit untuk dibasmi jika tidak bekerja sama dengan sang pemilik layanan.

Pemerintah dan Google pun berkomitmen untuk membasmi aplikasi pinjol ilegal dengan cara menghapusnya.

Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Gandeng Google untuk Basmi Aplikasi Pinjol Ilegal

Jika mengacu pada fakta sebelumnya, pemblokiran atau penghapusan pinjol ilega agaknya masih belum efektif.

Untuk itu, salah satu cara yang dapat efektif untuk membasmi pinjol ilegal adalah dari penggunanya itu sendiri.

Yap, jika pengguna dapat lebih berhati-hati dalam memilih pinjol makan perederan pinjol ilegal bisa saja berkurang.

Maka dari itu, kali ini Nextren ingin membagikan 6 ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat.

Ciri-ciri ini, dihimpun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui akun Instagram-nya.

Baca Juga: Efek Hadirnya Pinjol Ilegal, Kredivo: Memperburuk Citra Fintech

Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemenkominfo? Berikut rangkumannya!

1. Bunga Tinggi

Ciri pinjol ilegal pertama menurut Kemenkominfo adalah memiliki bunga yang tinggi.

Untuk itu, jika kalian mendapat tawaran pinjol dengan bunga yang tinggi patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.

2. Waktu Pinjaman Tidak Jelas

Lanjut ke ciri pinjol ilegal kedua menurut Kemenkominfo, yaitu jangka waktu pinjaman yang tidak jelas.

Hal ini biasanya dipakai pinjol ilegal untuk menggoda calon nasabah agar mau meminjam di tempatnya.

Baca Juga: Netizen Curhat di Facebook, Rumah Tangga Hancur Akibat Gagal Bayar Pinjol

3. Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Ciri ketiga pinjol ilegal menurut Kemenkominfo adalah tidak adanya alamat yang jelas.

Sebelum menerima tawaran pinjol, ada baiknya kalian mengecek validitas alamat dari perusahaan di situs atau aplikasinya.

Jika perusahaan tersebut tidak mencamtumkan alamatnya, kalian patut waspada bahwa itu adalah pinjol ilegal.

4. Tidak Ada Kontak Aduan

Selain alamat, kontak aduan juga menjadi salah satu aspek penting di perusahaan pinjol.

Nah, apabila ada pinjol yang tidak mempunyai kontak pengaduan patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.

5. Menagih Pinjaman dengan Kekerasan

Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah menagih pinjaman secara tidak benar.

Mulai dari dengan menggunakan kekerasan, hingga pelecehan nama baik.

6. Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi

Apabila ada aplikasi pinjol yang ketika diinstal meminta akses kontak dan dokumen pribadi, kalian patut waspada.

Sebab hal tersebut bisa mengisyaratkan bahwa aplikasi yang kalian install itu adalah pinjol ilegal.

Baca Juga: Nambah Lagi! Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Juli 2021!

Nah, itulah 6 ciri pinjol ilegal menurut Kemenkominfo. Pahami dan jangan sampai tertipu, ya! (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest