Follow Us

Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!

Randy Fauzi F - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:00
Ilustrasi pinjaman online.
Kompas.com

Ilustrasi pinjaman online.

3. Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Ciri ketiga pinjol ilegal menurut Kemenkominfo adalah tidak adanya alamat yang jelas.

Sebelum menerima tawaran pinjol, ada baiknya kalian mengecek validitas alamat dari perusahaan di situs atau aplikasinya.

Jika perusahaan tersebut tidak mencamtumkan alamatnya, kalian patut waspada bahwa itu adalah pinjol ilegal.

4. Tidak Ada Kontak Aduan

Selain alamat, kontak aduan juga menjadi salah satu aspek penting di perusahaan pinjol.

Nah, apabila ada pinjol yang tidak mempunyai kontak pengaduan patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.

5. Menagih Pinjaman dengan Kekerasan

Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah menagih pinjaman secara tidak benar.

Mulai dari dengan menggunakan kekerasan, hingga pelecehan nama baik.

6. Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi

Apabila ada aplikasi pinjol yang ketika diinstal meminta akses kontak dan dokumen pribadi, kalian patut waspada.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest