Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206 Juta, Ini Penyebab Masih Banyak Pengguna Pinjol

Minggu, 22 Agustus 2021 | 14:00
LinkAja/Kompas.com

Ilustrasi. Ajukan pinjaman online atau pinjol tanpa agunan dari pemerintah

Nextren.com - Efek kasus yang terjadi akibat pinjaman online (pinjol) legal ataupun ilegal kian marak terjadi selama masa pandemi di Indonesia.

Beberapa kisah pelik pun sempat viral di media sosial, salah satunya adalah kasus guru honorer hutang pinjol Rp 206 juta di Kabupaten Semarang.

Kondisi tersebut akhirnya menarik salah satu psikolog untuk memberikan dugaan faktor yang membuat masih banyaknya pengguna pinjol hingga saat ini.

Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!

Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206,3 juta

Laporan yang dihimpun dari Kompas, Minggu (22/8), menyebut bahwa kasus itu dialami oleh Afifah Mufliati (27) yang kini hidupnya dibayang-bayangi oleh hutang pinjol dan dikatakan sering mendapat ancamandebt collector.

Wanita tersebut dikatakan pertama kali melakukan pinjaman online untuk pencairan dana sebesar Rp 5 juta.

Tapi sayangnya, ia mengatakan bahwa jumlah pinjaman yang diterimanya hanya sebesar Rp 3,7 juta.

Dan akibat tunggakan pembayaran yang dilakukannya, kini bunga pinjaman pun kian membengkak dan mencapai total Rp 206,3 juta.

Bahkan Afifah mengaku bahwa sebelum menggunakan uang tersebut, dirinya sudah dihubungi oleh penagih yang mulai berdatangan.

Selain itu, ia juga mengklaim kalau data pribadinya sudah disebar oleh pihak pinjol.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

3 Faktor Pinjol Laris di Masyarakat

Kembali melansir dari Kompas, Drajat Tri Kartono, selaku Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyatakan kalau ada tiga faktor yang membuat pinjol masih banyak dilirik oleh masyarakat, antara lain:

1. Pengetahuan

Drajat menyebut bahwa masyarakat memilikigap antara pengetahuan dan era disrupsi 4.0 yang saat ini terjadi.

Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Gandeng Google untuk Basmi Aplikasi Pinjol Ilegal

Apalagi, pinjol dapat diakses dengan mudah tanpa harus melakukan pertemuan dengan peminjam dan syaratnya juga tidak sulit.

Dengan begitu, para penggunanya tidak mengetahui risiko yang akan dihadapi di masa depan ketika melakukan pinjol.

"Orang-orang tidak cukup faham dengan bank online, cara kerjanya bagaimana, nagihnya bagaimana, ngitungnya," ucap Drajat dikutip dari Kompas, Minggu (22/8).

"Pokoknya dengan akses yang mudah, mereka pinjam," lanjutnya.

Baca Juga: Efek Hadirnya Pinjol Ilegal, Kredivo: Memperburuk Citra Fintech

Kompas.com

Foto ilustrasi uang pinjaman online (pinjol)

2. Dirasa Lebih Mudah

Faktor kedua yang membuat pinjol masih laris di masyarakat Indonesia adalah persepsi yang menilai bahwa pinjol lebih mudah.

Adanya krisis ekonomi yang terjadi semasa pandemi ini menjadi alasan lain mengapa aplikasi pinjol jadi alternatif masyarakat untuk mencari dana.

Baca Juga: Netizen Curhat di Facebook, Rumah Tangga Hancur Akibat Gagal Bayar Pinjol

"Ini sebuah tanda krisis ekonomi yang menunjukkan bahwa secara ekonomi masyarakat itu kesulitan, kemudian mereka mencoba melakukan akses kepada sumber-sumber pembiataan untuk membantu mereka," jelas Drajat.

Alhasil, pinjol pun dianggap praktis untuk metode peminjaman uang dibandingkan bank konvensional.

3. Kurang Proteksi

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai Drajat kurang melakukan proteksi terhadap akses ke aplikasi pinjol.

Perlindungan terhadap debitur atau peminjam saat ini belum tersedia payung hukum yang jelas.

Jadinya banyak masyarakat yang terjerumus dan kesulitan ketika harus menghadapi perusahaan pinjol.

Baca Juga: Cara Mudah Mencegah SMS atau WhatsApp Tawaran Pinjaman Online Ilegal

"Akhirnya penagih-penagih dengan cara online yang ganas itu terjadi," pungkasnya.

Nah, seperti itu lah faktor yang mendorong pinjol masih banyak digunakan di Indonesia menurut sosiolog.

Semoga kasus guru honorer hutang pinjol Rp 206,3 juta ini tidak terulang lagi di Tanah Air.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya