Pinjol Ilegal Marak Beredar di Masyarakat, Yuk Kenali Penyebabnya!

Senin, 23 Agustus 2021 | 18:12
pixnio.com

Ilustrasi uang keluar dari laptop

Nextren.com - Praktek pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) saat ini sedang marak beredar di kalangan masyarakat tanah air.

Semua orang baik remaja maupun dewasa, pria atau wanita telah terjerat berbagai macam kasus pinjol ilegal dengan modus yang hampir mirip.

Tentunya, pinjol-pinjol ilegal tersebut muncul dan beredar luas bukan secara tiba-tiba.

Melainkan, ada sebab yang melatarbelakangi kemunculan pinjol ilegal tersebut di tengah-tengah masyarakat tanah air.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, membeberkan beberapa penyebab dari beredarnya banyak pinjol ilegal.

Menurut Teten Masduki, ada dua penyebab utama mengapa pinjol ilegal banyak beredar di masa sekarang.

Lalu, apa penyebab pinjol ilegal banyak beredar di masyarakat? Yuk lanjut di halaman kedua.

Penyebab pertama menurut Teten Masduki adalah kemudahan dalam membuat aplikasi pinjaman online.

Selain itu Teten Masduki menuturkan, kemudahan dalam membuat aplikasi serta menempatkan situs di luar negeri menjadi motivasi utama para pelaku.

Karena dengan kemudahan tersebut, pelaku pinjol ilegal akan sulit dilacak oleh penegak hukum sehingga mereka merasa lebih leluasa dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

Masih dari Kompas.com, Teten Masduki membeberkan penyebab utama kedua dari banyaknya pinjol ilegal yang muncul di tengah masyarakat.

Berdasarkan keterangan Teten Masduki, penyebab kedua adalah masih rendahnya tingkat literasi masyarakat.

Rendahnya tingkat literasi ini membuat banyak masyarakat yang tidak tahu perbedaan antara pinjol ilegal dan legal.

Apalagidi tengah pandemi yang mana tren pinjaman online sedang meningkat, penting bagi masyarakat untuk tahu perbedaan pinjol ilegal dan legal.

Sementara itu, guna mengatasi semakin maraknya kasus pinjol ilegal, Teten Masduki memberikan beberapa solusi yang mungkin bisa dilakukan.

Lalu menurut Teten Masduki, apa saja solusi untuk mengatasi pinjol-pinjol ilegal tersebut? Yuk lanjut di halaman ketiga.

Teten Masduki mengatakan, media akan mempunyai peran untuk membantu masyarakat dalam membedakan pinjol ilegal dan legal.

Teten berharap, banyak media bersedia untuk merilis informasi dan nama lengkap dari pinjol ilegal, terutama yang berbasis koperasi, sehingga bisa mendapatkan tindak lanjut lewatpengecekan data dan konfirmasi kebenaran.

Tidak hanya dari sisi eksternal saja, Teten Masduki menegaskan tiap-tiap individu masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.

Untuk pinjol yang berbasis koperasi, Teten mengatakan masyarakat bisa melakukan validasi lewat pengecekannomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS).

Jika memang terdaftar, maka pinjol koperasi tersebut adalah legal, tetapi jika tidak maka kemungkinan besar adalah ilegal.

Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Gandeng Google untuk Basmi Aplikasi Pinjol Ilegal

Jadi, itulah beberapa informasi menarik dariMenteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, terkait beberapa penyebab kemunculan pinjol-pinjol ilegal.

Kedepannya, tentunya semua pihak berharap tidak akan ada lagi masyarakat Indonesia yang terkena modus kejahatan pinjol ilegal ini. (*)

Editor : Kama

Baca Lainnya