Berdasarkan keterangan Teten Masduki, penyebab kedua adalah masih rendahnya tingkat literasi masyarakat.
Rendahnya tingkat literasi ini membuat banyak masyarakat yang tidak tahu perbedaan antara pinjol ilegal dan legal.
Apalagidi tengah pandemi yang mana tren pinjaman online sedang meningkat, penting bagi masyarakat untuk tahu perbedaan pinjol ilegal dan legal.
Sementara itu, guna mengatasi semakin maraknya kasus pinjol ilegal, Teten Masduki memberikan beberapa solusi yang mungkin bisa dilakukan.
Lalu menurut Teten Masduki, apa saja solusi untuk mengatasi pinjol-pinjol ilegal tersebut? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Teten Masduki mengatakan, media akan mempunyai peran untuk membantu masyarakat dalam membedakan pinjol ilegal dan legal.
Teten berharap, banyak media bersedia untuk merilis informasi dan nama lengkap dari pinjol ilegal, terutama yang berbasis koperasi, sehingga bisa mendapatkan tindak lanjut lewatpengecekan data dan konfirmasi kebenaran.
Tidak hanya dari sisi eksternal saja, Teten Masduki menegaskan tiap-tiap individu masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.
Untuk pinjol yang berbasis koperasi, Teten mengatakan masyarakat bisa melakukan validasi lewat pengecekannomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS).
Jika memang terdaftar, maka pinjol koperasi tersebut adalah legal, tetapi jika tidak maka kemungkinan besar adalah ilegal.
Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Gandeng Google untuk Basmi Aplikasi Pinjol Ilegal
Jadi, itulah beberapa informasi menarik dariMenteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, terkait beberapa penyebab kemunculan pinjol-pinjol ilegal.