Nextren.com - Baru-baru ini, pemilik sebuah akun Instagram dan Telegram terkena kasus pidana karena menayangkan cuplikan ilegal pertandingan bola.
Pihak yang menyeret pemilik akun Instagram dan Telegram dengan nama akun @jadwal.bola.tv ini ke ranah pidana merupakan salah satu perusahaan besar di Indonesia.
Jelasnya, perusahaan penyedia layanan streaming film dan pertandingan bola, Mola TV, lah yang membawa kasus tersebut kedalam lingkup hukum pidana.
Baca Juga: Premier League dan Bundesliga di Mola TV Kini Bisa Ditonton Pengguna Telkomsel
Sebelumnya, Mola TV sudah terlebih dahulu bertindak tegas terhadap para penyedia situs streaming bola ilegal denganmembawa kasusnya ke ranah pidana.
Hasilnya, beberapa situs penyedia streaming bola ilegal telah ditindak tegas dan pemilik situsnya telah didakwahukum penjara.
Kini, Mola TV tidak hanya menindak para penyedia situs streaming bola ilegal saja, tetapi juga siapapun yang menayangkan cuplikan bola dari Mola TV secara ilegal atau tanpa izin.
Hal tersebut dilakukan oleh Mola TV karena mereka merasa baik situs streaming ilegal maupun tayangan cuplikan bola ilegal sama-sama telah melanggan Undang-undang.
Lalu, pasal berapa dari Undang-undang yang telah dilanggar? Yuk lanjut di halaman kedua.
Baik situs streaming ilegal maupun penyedia cuplikan ilegal dari pertandingan bola telah melanggar Undang-undangNo. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Bahkan, kedua pelaku kasus tersebut tidak hanya melanggar satu Pasal dari Undang-undang itu.
Kedua pelaku yang didakwa bersalah telah melanggar dua Pasal dariUndang-undangNo. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yakni Pasal 9 danPasal 25