Follow Us

Posting Cuplikan Bola Ilegal, Pemilik Akun Instagram ini Kena Pidana!

Martinus Aditama - Senin, 23 Agustus 2021 | 09:52
Ilustrasi pertandingan bola
pxhere.com

Ilustrasi pertandingan bola

Selain itu, kedua pelaku kasus tersebut juga melanggar Pasal 113 jo dan Pasal 118 jo.

Baca Juga: Inilah Sumber Penghasilan Website Streaming Ilegal, Ternyata Bahaya!

Lebih lanjut, pelanggaran Pasal-pasal tersebut tentunya memiliki konsekuensi atau hukuman.

Hukuman dari pelanggaan Pasal-pasal diatas adalah hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Tidak hanya itu saja, para pelaku pelanggar Pasal-pasal tersebut juga harus membayar sejumlah denda uang.

Denda uang yang harus dibayarkan para pelaku ada di angka paling banyak Rp. 4 miliar.

Lalu, bagaimana perkembangan dari kasus @jadwal.bola.tv? Yuk lanjut di halaman ketiga.

Pemilik akun Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv yang namanya disamarkan menjadi AM telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun.

Persidangan dilakukan setelah pihak pengadilan menyatakan berkas perkara pidana AM telah siap disidangkan.

Akhirnya, AM sudah menjalani persidangan sejak beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Mola TV Error Sebelum Pertandingan EURO 2020, Netizen Ngamuk!

Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait Mola TV yang menyeret pemilik akun Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv ke ranah pidana setelah orang tersebut ketahuan menayangkan cuplikan ilegal dari pertandingan bola di Mola TV.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest