Follow Us

106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

Fahmi Bagas - Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:30
Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.
familydoctor.org

Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar perusahaan fintech dan penyelenggara pinjol legal yang beroperasi di Indonesia.

Sejak tanggal 6 Oktober 2021, tercatat ada sekitar 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK.

Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa lebih awas terhadap keberadaan pinjol ilegal.

Dari siaran pers yang dilansir Nextren pada hari Selasa (12/10), diketahui ada sebanyak 13 perusahaan fintech baru yang masuk ke dalam daftar berizin atau terdaftar OJK.

Baca Juga: Telegram dan WhatsApp Kerap Jadi Sarang Fintech Ilegal, Kok Bisa?

Beberapa perusahaan tersebut antara lain, PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), dan PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Namun dari laporan tersebut juga disebutkan kalau PT Fintech Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai pinjol Kreditcepat, sudah tidak memiliki izin OJK.

Perusahaan mengembalikan surat terdaftarnya karena ketidakmampuannya untuk melanjutkan operasionalnya di Tanah Air.

Penasaran dengan 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK Oktober 2021? Simak yuk daftar lengkapnya di halaman berikutnya.

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021

Adanya pengurangan dan penambahan perusahaan pinjol di OJK, membuat daftar di bulan Oktober 2021 mengalami perubahaan.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest