Follow Us

Pria Berseragam Polisi Viral di TikTok: Hutang Pinjol Tidak Akan Buat Masuk Penjara

Fahmi Bagas - Minggu, 19 September 2021 | 17:00
Ilustrasi pinjol.
Kompas.com

Ilustrasi pinjol.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Seorang pria berseragam polisi viral di TikTok karena menjelaskan kemungkinan adanya hukuman penjara bagi para masyarakat yang terlilit hutang pinjol (pinjaman online).

Seperti yang kita tahu, permasalahan yang timbul akibat maraknya aplikasi penyedia layanan pinjol ilegal di Indonesia masih terus bergulir.

Beberapa bulan lalu sempat ada laporan konsumen yang mengaku mendapatkan dana pinjaman dari pinjol yang dikirim ke rekening bank secara tiba-tiba, meski tidak mengajukan pinjaman.

Selain itu, kerap kali ditemukan aduan konsumen yang mengaku mendapat ancaman dari oknum debt collector perusahaan pinjol yang menyatakan akan memenjarakan konsumen yang tidak membayar hutang.

Baca Juga: Kagetnya Bos OJK Jember Saat Pinjam di Pinjol Ilegal, Penuh Perangkap!

Hutang Pinjol Tidak Bikin Masuk Penjara

Dalam video yang diunggah pada hari Rabu (15/9) lalu, pria yang menggunakan akun TikTok @elang_maut menjelaskan terkait status hukum konsumen yang gagal bayar pinjol.

"Anda terjebak pinjol? Jangan khawatir," ucap pria yang ada di dalam video.

Ia pun menyarankan kepada para pengguna aplikasi pinjol yang sudah terlilit hutang untuk membayar biaya pokoknya saja.

"Anda tidak akan dipenjara," tegasnya.

Baca Juga: Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta

Pria yang juga memiliki akun YouTube Elang Maut Channel itu pun mengungkapkan alasan mengapa pinjol tidak bisa memenjarakan konsumen yang gagal bayar.

Dikatakan kalau pinjol merupakan kasus perdata, bukan pidana yang harus dibayar dengan sanksi kurungan penjara.

Baca Juga: Nasabah Pinjol Ngaku Dirugikan Perusahaan, Ini Jawaban Home Credit

Namun, ia mengimbau agar masyarakat yang terlilit hutang pinjol untuk segera membayarkan hutang yang ada di aplikasi.

"Anda tidak bisa dipenjara, itu (pinjol) perdata. Tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector)," pungkasnya

Komentar Konsultan Hukum

Dalam kesempatan berbeda, Nextren juga sempat mewawancarai Achmad Junaidi, selaku Konsultan Hukum dan Bisnis yang kerap menangani masalah pinjol.

Ia menerangkan bahwa untuk pengguna aplikasi pinjol juga tidak perlu khawatir untuk status BI checking.

Baca Juga: Yuk Cek Aplikasi Pinjol Ilegal yang Bisa Intip Nomor HP Teman

Ilustrasi pinjaman online

Ilustrasi pinjaman online

Hanya saja perlu diketahui bahwa ada perbedaan status BI checking antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

"Kalau pinjol ilegal clear gak masalah karena ga mungkin masuk ke BI checking, BI checkingnya pasti aman," jelas Junaidi, pada acara Nextren Talks, Minggu (21/2) lalu.

Baca Juga: OJK Cabut Izin 3 Penyedia Layanan Pinjaman Online, Apa Saja Itu?

Sedangkan untuk pinjol legal sendiri, ada potensi bahwa perusahaan aplikasi pinjaman online tidak mendaftarkan nama nasabah yang terkena BI checking.

Kalau begitu, nama kalian akan aman-aman saja dari pengawasan BI checking.

"Tidak semua aplikasi pinjol legal memasukan BI checkingnya," ungkap Achmad Junaidi.

Tapi kalau nama kamu terdaftar di BI checking, maka segera melunasi pembayaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Ini Cara Pinjol Bisa Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang

Achmad Junaidi pun memberikan tips untuk menawarkan pembayaran cut loss guna bisa menyiasati biaya pembayaran hutang pinjol.

Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang sedang merasa bingung karena sudah terlilit hutang pinjol.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest