Follow Us

OJK Cabut Izin 3 Penyedia Layanan Pinjaman Online, Apa Saja Itu?

Fahmi Bagas - Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:30
ilustrasi uang
unsplash.com/Mufid Majnun

ilustrasi uang

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengumumkan telah mencabut izin 3 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

Dalam postingan di laman situs resmi OJK diketahui kalau langkah dilakukan per tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa akan ada pengurangan jumlah perusahaan fintech yang terdaftar atau memiliki izin OJK.

Kendati demikian, OJK pun menginformasikan telah menambah 1 perusahaan baru yang mendapat izin operasi untuk para konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak Beredar di Masyarakat, Yuk Kenali Penyebabnya!

"Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara," tulis OJK, dikutip pada hari Selasa (31/8).

Dan pada postingan yang sama pun disebutkan kalau untuk total perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar OJK saat ini berjumlah 121 perusahaan.

Lalu 3 perusahaan apa saja yang izinnya telah dicabut oleh OJK untuk beroperasi di Indonesia?

OJK mencabut izin PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama.

Secara detail, PT Perlu Fintech Indonesia merupakan perusahaan yang mengembangkan aplikasi iTernak.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest