Nextren.com - Efek kasus yang terjadi akibat pinjaman online (pinjol) legal ataupun ilegal kian marak terjadi selama masa pandemi di Indonesia.
Beberapa kisah pelik pun sempat viral di media sosial, salah satunya adalah kasus guru honorer hutang pinjol Rp 206 juta di Kabupaten Semarang.
Kondisi tersebut akhirnya menarik salah satu psikolog untuk memberikan dugaan faktor yang membuat masih banyaknya pengguna pinjol hingga saat ini.
Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!
Guru Honorer Hutang Pinjol Rp 206,3 juta
Laporan yang dihimpun dari Kompas, Minggu (22/8), menyebut bahwa kasus itu dialami oleh Afifah Mufliati (27) yang kini hidupnya dibayang-bayangi oleh hutang pinjol dan dikatakan sering mendapat ancaman debt collector.
Wanita tersebut dikatakan pertama kali melakukan pinjaman online untuk pencairan dana sebesar Rp 5 juta.
Tapi sayangnya, ia mengatakan bahwa jumlah pinjaman yang diterimanya hanya sebesar Rp 3,7 juta.
Dan akibat tunggakan pembayaran yang dilakukannya, kini bunga pinjaman pun kian membengkak dan mencapai total Rp 206,3 juta.
Bahkan Afifah mengaku bahwa sebelum menggunakan uang tersebut, dirinya sudah dihubungi oleh penagih yang mulai berdatangan.
Selain itu, ia juga mengklaim kalau data pribadinya sudah disebar oleh pihak pinjol.