Nextren.com - Cerita pilu korban pinjol ilegal masih bermunculan, meski terus diberantas.
Bos OJK Jember ingin tahu dan meminjam langsung ke pinjol ilegal dan menemukan adanya jebakan yang disengaja oleh pinjol ilegal tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq menemukan praktik curang yang dilakukan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu ditemukannya ketika menjajal sendiri pinjol ilegal untuk mengetahui detail cara mereka mengelabui publik.
Baca Juga: Ini Cara Pinjol Bisa Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang
Saat menjajal pinjol ilegal, Hardi tidak diberi tahu soal bunga yang harus dibayarkan sejak awal melakukan peminjaman.
Rupanya besaran bunga cukup banyak, yaitu Rp 56.000 per hari.
Dia pun mempertanyakan kepada pengelola pinjol ilegal, mengenai dasar aturan bunga yang disebut tidak transparan tersebut.
“Dia (pinjol ilegal) menjawab, memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap Hardi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Yuk lanjut ke halaman berikutnya untuk mengetahui jebakan apa yang dialami oleh bos OJK Jember ini.
Tak hanya bunga yang besar, jumlah uang yang diterimanya pun dipotong sampai 30 persen.
“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia.